
Barangkali
masih membekas dalam ingatan kita, bagaimana gerangnya masyarakat
Indonesia ketika mendengar negara Malaysia mempatenkan salah satu lagu
daerah Indonesia yang bahkan belakangan kembali mencuat lantaran ulah
oknum production house negara itu yang dengan seenaknya menampilkan
salah satu tarian daerah negara Indonesia untuk promosi batik negaranya.
Ya, itu baru sekelumit kasus akibat Sang pemilik karya intelektual
belum mempatenkan karyanya sehingga seolah-olah memberikan kesempatan
kepada pihak tertentu untuk mengklaim bahwa karya intelektual tersebut
adalah miliknya.
Mengatasi persoalan tersebut, sebetulnya sudah lahir beberapa
undang-udang yang mengatur tentang perlindungan terhadap berbagai karya
dan penemuan. Semuanya dikomplikasikan dalam Undang-Undang Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI).
Karena bagaimana pun juga, tak bisa dipungkiri, zaman kian maju,
seiring dengan itu berbagai karya dan penemuan penting muncul satu per
satu. Misalnya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra dan
teknologi. Sebagai buah pemikiran yang sangat bernilai, semua itu tentu
harus dihargai, diakui, serta dijamin keasliannya. Agar tidak dipalsukan
atau ditiru oleh sejumlah pihak.
Untuk itu, membaca buku berjudul Kumpulan Lengkap Undang-Undang HAKI
(Hak Atas Karya Intelektual) yang diterbitkan oleh Penerbit Yustisia
ini, merupakan pilihan bijak bagi Anda sehingga Anda paham betul bahwa
ternyata karya intelektual Anda sudah dilindungi undang-udang sembari
menunggu giliran Anda untuk segera mempatenkan karya intelektual Anda.
Buku ini menampilkan secara tuntas beserta penjelasannya dari UU No.
19 tahun 2002 tentang hak cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 31 tahun 2000 tentang desain
industry, UU No. 5 tahun 1999 tentangan larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
serta UU No. 32 tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu.
Selain itu, melalui buku ini juga, Anda dapat mengetahui tentang jenis
karya dan penemuan apa saja yang tidak boleh ditiru dan dipalsukan.
(Alan Jehunat)
Penerbit: Pustaka Yustisia